MAMENDO - Tanggal 29 Mei 1453 merupakan tanggal bersejarah bagi umat Islam, karena saat itulah umat Islam secara resmi berhasil menaklukan
Konstantinopel, ibu kota Romawi. Penaklukan itu dikomandoi langsung oleh
Sultan Muhammad Al Fatih, seorang pemimpin kesultanan Utsmaniyah saat itu.
Kisah penaklukan Konstantinopel sendiri sejatinya sudah "diperkirakan" oleh Nabi Muhammad SAW. Kala terjadi perang Khandaq, di abad 6, Nabi sempat ditanya oleh seorang sahabatnya. Saat itu Rasul dan umat Islam tengah melakukan penggalian parit untuk mempersiapkan perang menghadapi kaum kafir di Madinah. Disitulah seorang sahabat bertanya tentang kota manakah yang akan takluk lebih dahulu, Roma atau Konstantinopel?
Kisah penaklukan Konstantinopel sendiri sejatinya sudah "diperkirakan" oleh Nabi Muhammad SAW. Kala terjadi perang Khandaq, di abad 6, Nabi sempat ditanya oleh seorang sahabatnya. Saat itu Rasul dan umat Islam tengah melakukan penggalian parit untuk mempersiapkan perang menghadapi kaum kafir di Madinah. Disitulah seorang sahabat bertanya tentang kota manakah yang akan takluk lebih dahulu, Roma atau Konstantinopel?
Nabi menjawab ringkas,"Kota Heraklius yang akan takluk lebih dahulu," ujarnya.
سُئِلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الْمَدِينَتَيْنِ تُفْتَحُ أَوَّلاً قُسْطَنْطِينِيَّةُ أَوْ رُومِيَّةُ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَدِينَةُ هِرَقْلَ تُفْتَحُ أَوَّلاً يَعْنِي قُسْطَنْطِينِيَّةَ
Rasulullah saw. pernah ditanya, “Kota manakah yang dibebaskan lebih dulu, Konstantinopel atau Roma?” Rasul menjawab, “Kotanya Heraklius dibebaskan lebih dulu, yaitu Konstantinopel” (HR Ahmad, ad-Darimi dan al-Hakim)
Heraklius adalah Kaisar Romawi saat itu. Dia memimpin Romawi Timur yang saat itu bermarkas di Konstantinopel, kota terpenting di dunia, di era itu. Kota yang menjadi pusat perdagangan dunia.
Setelah mendengar itu, Yahudi Mekah yang terikat perjanjian dan para Munafiqun tertawa dan ada yang pergi menjauh, tidak membantu menggali parit. (pada saat itu Madinah masih dalam situasi perang, sedang diserang oleh koalisi orang Kafir, Yahudi dan Munafiq, dimana umat Islam masih sedikit).
Namun apa yang dilakukan oleh para Sahabat ?
Mereka gembira dan berlomba-lomba untuk menjadi seseorang yang bisa merealisasikan kabar dari Rosul itu, sehingga mereka mewariskan semangat tersebut pada anak-anak dan generasi mereka.
Berbeda dengan
yang dilakukan orang zaman sekarang, saat Rosulullah mengabarkan jika
Kekhilafahan akan tegak kembali , maka banyak Kaum Muslim yang
menertawakan, ada yang bilang jika itu mimpi dan ada juga yang
tidak peduli dan banyak juga yang cuma bengong...
Yang lebih menyakitkan lagi, Kaum Muslim sendiri bukannya bersatu, berjuang bersama-sama tetapi malah menghalang-halangi..
Di dalam Al-Quran terdapat ayat yang menunjukkan wajibnya umat memiliki pemerintahan / negara (Ulil Amri) dan wajibnya menerapkan hukum dengan hukum-hukum yang diturunkan Allah SWT. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (QS. An Nisaa' 4:59)
Ayat di atas telah memerintahkan kita untuk menaati Ulil Amri, yaitu Al Hakim (Penguasa). Perintah ini, secara dalalatul iqtidha, berarti perintah pula untuk mengadakan atau mengangkat Ulil Amri seandainya Ulil Amri itu tidak ada, sebab tidak mungkin Allah memerintahkan kita untuk menaati pihak yang eksistensinya tidak ada. Allah juga tidak mungkin mewajibkan kita untuk menaati seseorang yang keberadaannya berhukum mandub.
Maka menjadi jelas bahwa mewujudkan Ulil Amri adalah suatu perkara yang wajib. Tatkala Allah memberi perintah untuk mentaati Ulil Amri, berarti Allah memerintahkan pula untuk mewujudkannya. Sebab adanya Ulil Amri menyebabkan terlaksananya kewajiban menegakkan hukum syara’, sedangkan mengabaikan terwujudnya Ulil Amri menyebabkan terabaikannya hukum syara’.
Jadi mewujudkan Ulil Amri itu adalah wajib, karena kalau tidak diwujudkan akan menyebabkan terlanggarnya perkara yang haram, yaitu mengabaikan hukum syara’ (tadhyii’ al hukm asy syar’iy).
Imam Muslim meriwayatkan suatu hadits dari Abi Hazim bahwa dia telah bergaul (dalam majelis) Abu Hurairah selama lima tahun dan dia mendengar bahwa sahabat Nabi itu meriwayatkan hadits dari Nabi saw. bahwa beliau saw. bersabda:
“Dulu Bani Israil selalu dipimpin dan dipelihara urusannya oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal, digantikan oleh nabi yang lain. Sesungguhnya tak ada nabi sesudahku. (Tetapi) nanti akan ada banyak khalifah! Para sahabat bertanya: Apakah yang engkau perintahkan kepada kami? Beliau Saw menjawab: penuhilah bai’at yang pertama dan yang pertama itu saja. Berikanlah kepada mereka haknya, karena Allah akan menuntut pertanggungjawaban mereka tentang rakyat yang dibebankan urusannya kepada mereka.”
Hadits ini dengan jelas menyatakan bahwa sistem pemerintahan yang diwariskan oleh Rasulullah Saw adalah sistem Khilafah, bukan yang lain.
Huwallahu'alam...
Yang lebih menyakitkan lagi, Kaum Muslim sendiri bukannya bersatu, berjuang bersama-sama tetapi malah menghalang-halangi..
Di dalam Al-Quran terdapat ayat yang menunjukkan wajibnya umat memiliki pemerintahan / negara (Ulil Amri) dan wajibnya menerapkan hukum dengan hukum-hukum yang diturunkan Allah SWT. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (QS. An Nisaa' 4:59)
Ayat di atas telah memerintahkan kita untuk menaati Ulil Amri, yaitu Al Hakim (Penguasa). Perintah ini, secara dalalatul iqtidha, berarti perintah pula untuk mengadakan atau mengangkat Ulil Amri seandainya Ulil Amri itu tidak ada, sebab tidak mungkin Allah memerintahkan kita untuk menaati pihak yang eksistensinya tidak ada. Allah juga tidak mungkin mewajibkan kita untuk menaati seseorang yang keberadaannya berhukum mandub.
Maka menjadi jelas bahwa mewujudkan Ulil Amri adalah suatu perkara yang wajib. Tatkala Allah memberi perintah untuk mentaati Ulil Amri, berarti Allah memerintahkan pula untuk mewujudkannya. Sebab adanya Ulil Amri menyebabkan terlaksananya kewajiban menegakkan hukum syara’, sedangkan mengabaikan terwujudnya Ulil Amri menyebabkan terabaikannya hukum syara’.
Jadi mewujudkan Ulil Amri itu adalah wajib, karena kalau tidak diwujudkan akan menyebabkan terlanggarnya perkara yang haram, yaitu mengabaikan hukum syara’ (tadhyii’ al hukm asy syar’iy).
Imam Muslim meriwayatkan suatu hadits dari Abi Hazim bahwa dia telah bergaul (dalam majelis) Abu Hurairah selama lima tahun dan dia mendengar bahwa sahabat Nabi itu meriwayatkan hadits dari Nabi saw. bahwa beliau saw. bersabda:
“Dulu Bani Israil selalu dipimpin dan dipelihara urusannya oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal, digantikan oleh nabi yang lain. Sesungguhnya tak ada nabi sesudahku. (Tetapi) nanti akan ada banyak khalifah! Para sahabat bertanya: Apakah yang engkau perintahkan kepada kami? Beliau Saw menjawab: penuhilah bai’at yang pertama dan yang pertama itu saja. Berikanlah kepada mereka haknya, karena Allah akan menuntut pertanggungjawaban mereka tentang rakyat yang dibebankan urusannya kepada mereka.”
Hadits ini dengan jelas menyatakan bahwa sistem pemerintahan yang diwariskan oleh Rasulullah Saw adalah sistem Khilafah, bukan yang lain.
Huwallahu'alam...